Verifikasi Persiapan Pelaksanaan UKK di SMKPP Negeri Bima
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah salah satu penilaian yang dilaksanakan oleh sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk mengukur pencapaian kompetensi keahlian bagi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia).


UKK pada SMK biasanya dilaksanakan pada akhir studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri (DUDI).
Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan.
Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Salah satu SMK yang melaksanakan UKK adalah SMKPP Negeri Bima.
Dalam rangka penyelenggaraan UKK SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 tersebut, Direktorat SMK menerbitkan beberapa dokumen untuk mendukung operasionalnya di tingkat satuan pendidikan.
Selain itu dokumen tersebut juga digunakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk memeriksa kelayakan satuan pendidikan sebagai Tempat Uji Kompetensi pada skema penyelenggaraan secara mandiri.
Sebelum pelakasanaan UKK terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi mengenai kelayakan sebuah sekolah/SMK atau lebih khususnya program studi (jurusan) dalam hal kesiapan untuk pelaksaan UKK tersebut. Hal tersebut juga terjadi di SMKPP Negeri Bima.
Verifikasi di SMKPP Negeri Bima dilaksanakan oleh tim pengawas pembina yang diberi wewenang untuk melakukan hal tersebut.
Beberapa hal yang akan diverifikasi seperti kesiapan ruang atau tempat untuk UKK, penguji internal maupun eksternal sesuai kriteria yang ditentukan, kesiapan alat dan bahan yang diperlukan dan kesiapan sekolah untuk melaksanakan UKK tersebut.
Khusus SMKPP Negeri Bima pelaksaan UKK diikuti oleh 3 dari 5 jurusan atau prodinya, yatu : agribisnis ternak ruminansia (ATR), teknik rehabilitasi dan reklamasi hutan (TRRH) dan keperawatan hewan (KEPWAN).
Sedangkan untuk 2 jurusan lain yakni agribisnis tanaman pangan dan holtikultura (ATPH) dan agribisnis pengolahan hasil pertanian (APHP) tidak melaksanakan UKK dikarenakan sudah melaksanakan LSP terlebih dahulu.
Verifikasi dilaksanakan sebelum pelaksaan UKK dengan tujuan untuk mengetahui layak atau tidaknya sebuah sekolah atau spesifiknya jurusan untuk melaksanakannya.
Apa bila syarat dari pelaksaan UKK tidak dapat terpenuhi maka sekolah atau jurusan tersebut tidak layak atau tidak dapat untuk menakan UKK.
Maka dari itu verifikasi yang dilakukan oleh tim pengawas pembina di SMKPP Negeri Bima dilakukan dengan sangat teliti dan penuh kehati-hatian serta benar atau nyata adanya.
