TUGAS, KEWENANGAN DAN SARANA PPID
Peran Pimpinan dan Pelaksana PPID
Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan tugas serta kewenangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pelaksana dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Tugas dan Kewenangan Atasan PPID (Peran Pimpinan)
Atasan PPID memiliki tanggung jawab strategis dalam menetapkan arah dan kebijakan pelayanan informasi publik. Peran utama pimpinan mencakup:
- Menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik sebagai dasar penyelenggaraan keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilaksanakan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas seluruh pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip keterbukaan informasi.
Pelaksana Tugas PPID (Institusionalisasi PPID)
PPID Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB berperan penting dalam memastikan proses pengelolaan dan pelayanan informasi publik berjalan secara efektif dan efisien. Adapun tugas dan fungsinya meliputi:
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dikelola oleh masing-masing bidang dan unit kerja di lingkungan Dinas.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi agar tersaji secara lengkap, akurat, dan mudah diakses.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dijalankan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Dengan struktur kerja yang jelas dan sinergi antarunit, PPID Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan transparan dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka menuju NTB Makmur Mendunia.
