TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN
1. Tujuan
Memberikan panduan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan SKPD Provinsi atau oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Badan Publik.
2. Pihak yang Dapat Mengajukan Pengaduan
- Masyarakat umum, baik secara perseorangan maupun kelompok;
- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat sipil;
- Pihak yang merasa dirugikan secara langsung oleh tindakan atau keputusan Badan Publik.
3. Objek Pengaduan
Pengaduan dapat diajukan terhadap:
- Pejabat SKPD Provinsi yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang;
- Pelanggaran prosedur pelayanan publik atau pelaksanaan tugas kedinasan;
- Pihak yang memperoleh izin, kontrak, atau perjanjian kerja dari Badan Publik dan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang disepakati.
4. Langkah-Langkah Pengaduan
- Penyampaian Laporan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:- Secara tertulis, dikirim langsung ke kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB (Jl. Pejanggik No.10, Mataram) atau melalui surat elektronik ke distanbun@ntbprov.go.id.
- Secara daring, melalui laman resmi https://distanbun.ntbprov.go.id pada menu layanan pengaduan.
- Secara lisan, melalui layanan pengaduan langsung di kantor atau melalui nomor telepon pengaduan resmi.
- Isi Laporan Pengaduan
Pengaduan harus memuat sekurang-kurangnya:- Identitas pelapor (dapat dilindungi bila diminta secara sah);
- Uraian peristiwa yang dilaporkan;
- Bukti pendukung (dokumen, foto, rekaman, atau data relevan);
- Waktu dan tempat kejadian;
- Pihak yang dilaporkan.
- Registrasi dan Verifikasi
PPID atau pejabat yang ditunjuk akan mencatat pengaduan dan melakukan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. - Penelaahan dan Tindak Lanjut
- Pengaduan yang memenuhi syarat akan diteruskan kepada Kepala Dinas atau Inspektorat Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Apabila terbukti terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan disiplin, sanksi administratif, atau langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemberitahuan Hasil Pengaduan
Pelapor akan menerima informasi tertulis mengenai hasil penanganan pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima secara lengkap.
5. Perlindungan Pelapor
Badan Publik menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila pengaduan disampaikan dengan itikad baik.
6. Evaluasi dan Pelaporan
Setiap laporan pengaduan akan didokumentasikan oleh PPID dan dilaporkan secara berkala dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) serta menjadi bahan evaluasi peningkatan tata kelola pemerintahan.
