Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan perkebunan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Selain itu, dinas ini juga melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah dalam rangka mendukung kebijakan nasional di sektor pertanian.
Sebagai bagian penting dari sistem pemerintahan daerah, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB berperan aktif dalam mengembangkan potensi pertanian daerah, meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga ketahanan pangan, serta memperkuat daya saing komoditas unggulan pertanian dan perkebunan. Melalui kebijakan yang inovatif dan berkelanjutan, dinas ini berkomitmen untuk mendukung terwujudnya visi besar “NTB Makmur Mendunia.”
Landasan Hukum
Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB mengacu pada:
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan landasan hukum tersebut, dinas ini menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang terarah, transparan, dan berorientasi pada hasil, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB dibentuk secara sistematis agar mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif dan efisien. Berdasarkan ketentuan Pasal 22, struktur organisasi terdiri atas:
- Kepala Dinas
- Pemimpin tertinggi yang mengoordinasikan seluruh kegiatan dan kebijakan dinas.
- Sekretariat, yang membawahi:
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum
- Bidang Tanaman Pangan, yang terdiri dari:
- Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan
- Seksi Produksi Tanaman Pangan
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Pangan
- Bidang Hortikultura, yang terdiri dari:
- Seksi Perbenihan dan Perlindungan Hortikultura
- Seksi Produksi Tanaman Hortikultura
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hortikultura
- Bidang Perkebunan, yang terdiri dari:
- Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan
- Seksi Produksi Tanaman Perkebunan
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
- Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, yang terdiri dari:
- Seksi Lahan, Irigasi, dan Pembiayaan
- Seksi Pupuk dan Pestisida
- Seksi Alat dan Mesin Pertanian
- Kelompok Jabatan Fungsional, yang berperan dalam kegiatan teknis dan profesional sesuai bidang keahliannya.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), sebagai pelaksana operasional kegiatan teknis di lapangan.
Susunan organisasi ini digambarkan dalam bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur, sedangkan rincian tugas dan fungsi setiap unsur organisasi diatur dalam Lampiran II.
Peran dan Komitmen
Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB memiliki komitmen kuat untuk:
- Meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani;
- Mengembangkan pertanian berkelanjutan berbasis teknologi;
- Memperkuat rantai nilai produk pertanian dan perkebunan;
- Mendorong kemandirian pangan daerah; dan
- Menjadikan hasil pertanian NTB mampu bersaing di pasar nasional dan global.
Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB terus bergerak mewujudkan pertanian yang makmur, berdaya saing, dan mendunia, sejalan dengan arah pembangunan daerah menuju NTB Makmur Mendunia.
