Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Langkah Optimalisasi Pendapatan Daerah NTB
12 September 2024 – Kepala Balai Pelatihan Pertanian dan Perkebunan NTB, M. Decki Iskandar, MM, bersama bendahara menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini berlangsung di Hotel Lombok Astoria dan dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Hj. Eva Dewiyani, S.P.

Dalam sambutannya, Eva Dewiyani menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah Provinsi NTB terutama dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain sebagai pedoman, Perda ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah “50% dari pendapatan daerah yang dipungut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dikembalikan sebagai belanja OPD itu sendiri” ujarnya.
Sesi sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang menjelaskan secara mendalam tentang Peraturan Daerah tersebut. Setelah materi selesai, peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan.
Pada sesi tanya jawab, M. Decki Iskandar, Kepala Bapeltanbun NTB menjadi peserta pertama yang menyampaikan pertanyaan. Ia mengangkat isu terkait pengembalian 50% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertuang dalam Pasal 78 tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi. “Selama tiga tahun berturut-turut, Bapeltanbun NTB berhasil mencapai target retribusi lebih dari 100%, namun kami belum pernah menerima pengembalian PAD sebagaimana yang diatur,” ungkapnya.

Pertanyaan tersebut menjadi sorotan dalam diskusi, menggambarkan tantangan nyata yang dihadapi OPD dalam mengelola retribusi daerah dan pentingnya kejelasan dalam implementasi kebijakan ini.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi setiap OPD, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat semakin transparan dan efisien. Dengan optimalisasi Perda ini, Pemerintah Provinsi NTB berupaya mendorong peningkatan pendapatan daerah yang lebih signifikan demi kesejahteraan masyarakat.
