Pertemuan Konsultansi DPRD Kabupaten BIMA Di Bapeltanbun
Selasa, 29 Agustus 2023
Balai Pelatihan Pertanian dan Perkebunan NTB menerima kunjungan dari Ketua DPRD Kabupaten Bima berserta Anggota dalam pertemuan konsultasi membahas terkait Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan Inisiatif DPRD Kabupaten Bima. Dalam pertemuan ini Ketua DPRD beserta anggota dan Tim Pakar secara langsung diterima oleh Kepala Balai (H.Hendro Yulistiono, SP.,M.Si) dilanjutkan bersama Kasi Penyuluhan, Widyaiswara serta Penyuluh Pertanian Bapeltanbun.
DPRD Kabupaten Bima melalui Pansus I terkait urusan pertanian di daerah kabupaten/kota merupakan subkoordinari dari Pemerintah Provinsi selaku wakil pemerintah pusat di daerah mengenai Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani Pelindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.

Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penguatan Kelembagaan Petani.
Dalam pertemuan konsultasi terkait Raperda ini adapun pembahasan beberapa hal terkait ;
1. Asuransi pertanian sebagai bentuk ganti rugi ke petani jika terjadi gagal panen ataupun kondisi alam yang tak menentu
2. Pengelolaan pupuk bersubsidi yang tepat guna.
3. Upaya dalam pelindungan dan memberdayakan petani yang mengelola/menggarap diluar wilayah administrasi Kabupaten Bima

Tentunya dengan memberdayakan petani ini sangat diperlukan pendampingan baik dari instansi terkait, petugas lapangan ataupun penyuluh lapangan didaerah setempat dalam meningkatkan kapasitas petani dan kelembagaan petani sehingga perlu adanya pendampingan dalam bentuk pelatihan, pendidikan maupun penyuluhan, hal ini tentunya juga harus ada dukungan anggaran agar dapat terlaksana dengan maksimal.
Ruang lingkup pelindungan dan pemberdayaan petani meliputi: perencanaan; pelindungan petani; pemberdayaan petani; pelaksanaan pelindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan dan pendanaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat.
Terakhir, dari diskusi dan masukan dari pertemuan konsultasi sebagai bahan dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi Raperda yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bima melalui Pansus I

