Pengambilan Contoh Benih Padi di Gudang Milik UD. Srinani – Sumbawa
Sumbawa, 11 Juli 2023.
Pengawas Benih Tanaman (PBT) Kabupaten Sumbawa (Bpk Lintang Susanto dan Fathul Jalil Muhtar) melakukan pengambilan contoh benih di gudang milik UD. Srinani yang beralamat di Desa Mapinrea Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa.
Contoh benih yang diambil adalah varietas Inpari 32 HDB, Ciherang, Cigeulis, Mekongga dan Inpari 42 Agritan dengan kelas benih pokok (BP).
Pengambilan contoh benih ini dilakukan secara acak, dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga masing–masing kelompok mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih dan diambil contohnya dari suatu kelompok benih.

Pengambilan contoh benih dalam rangka sertifikasi benih, menggunakan acuan yaitu Kepmentan Nomer 993/HK.150/C/05/2018, tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Benih dan Pengujian /Analisis Mutu Benih Tanaman Pangan. Pengambilan contoh benih merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan mutu dan sertifikasi benih.
Pengambilan contoh benih harus dilakukan oleh seorang PPC (Petugas Pengambil Contoh benih). PPC adalah petugas yang mempunyai kompetensi dalam pengambilan contoh benih, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat PPC.

Tujuan dari pengambilan contoh benih ini adalah untuk mendapatkan contoh benih yang mewakili suatu kelompok benih. PPC memegang peran yang sangat penting dalam proses pengambilan contoh benih dari suatu kelompok benih, sehingga sampel yang dikirimkan ke laboratorium adalah sampel yang representatif, dan data yang dikeluarkan oleh laboratorium adalah data yang akurat yang benar-benar sesuai dengan kondisi benih yang sebenarnya.
Dengan demikian konsumen akan merasa terlindungi, tidak akan dikecewakan karena adanya ketidaksesuaian data yang tercantum di label benih dengan kondisi benih pada saat ditanam di lapangan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penangkar benih sebelum sampelnya boleh diambil diantaranya yaitu terdapat identitas kelompok benih dari sample yang akan diambil, pengaturan susunan kelompok benih harus sesuai agar memudahkan ppc dalam proses menghitung tonase benih.
Selanjutnya volume maksimum kelompok benih harus sesuai aturan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 993/2018, dengan toleransi kelebihan 5%. PPC juga harus memastikan bahwa sample yang akan diambil adalah homogen.

