PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

Jika Anda tidak menemukan informasi yang Anda butuhkan pada halaman Daftar Informasi Publik atau file tidak dapat di unduh, silahkan gunakan form di bawah ini untuk meminta informasi serta dilengkapi dengan SCAN IDENTITAS diri/kelompok. Khusus permohonan informasi yang mengatasnamakan kelompok/organisasi agar menyertakan scan ijin resmi pendirian organisasi. Demi keamanan dan kenyamanan permohonan dan penggunaan informasi, kami hanya akan memproses permohonan informasi dari pemohon yang menyertakan identitas diri lengkap dan resmi.

Tata Cara Pengajuan Keberatan (Ringkas)

  1. Pemohon merasa tidak puas atas jawaban/penolakan permohonan informasi.
  2. Pemohon mengisi Formulir Keberatan (luring/online).
  3. Formulir disampaikan kepada Atasan PPID.
  4. Atasan PPID memeriksa dan melakukan klarifikasi internal.
  5. Jawaban/putusan atas keberatan diberikan secepat mungkin menyesuaikan dengan hari kerja.
  6. Bila pemohon masih tidak puas, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi.

Contoh Alasan Sah Pengajuan Keberatan

AlasanContoh Situasi
Tidak menerima jawaban permohonanPPID tidak merespons permohonan informasi dalam batas waktu
Penolakan tanpa alasan yang jelasBadan Publik menolak tanpa dasar hukum
Informasi yang diberikan tidak lengkapDokumen diberikan tetapi lampiran penting tidak disertakan
Biaya salinan dinilai tidak wajarTarif penggandaan melebihi ketentuan
Proses terlalu lamaMelewati batas waktu 10 + 7 hari kerja

Apa yang Termasuk dalam Standar Penanganan Keberatan?

Komponen SOPPenjelasan
Dasar hukumUU KIP, Perki SLIP, Peraturan Kepala Daerah
Pihak yang menanganiPetugas PPID & Atasan PPID
Alur pengajuan keberatanMulai dari penerimaan sampai keputusan
Batas waktu penyelesaianSecepat mungkin menyesuaikan dengan hari kerja
Formulir keberatanPengisian form secara online (form berada di bagian bawah)
Mekanisme penyampaian jawabanSurat keputusan Atasan PPID atau fasilitasi penyelesaian sengketa ke KI

FORM PENGAJUAN KEBERATAN