Koordinasi Asuransi Non formal Provinsi Nusa Tenggara (Petani Tembakau) Surabaya – NTB





Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem pada Tahun 2024, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur melaksanakan koordinasi mengenai asuransi non formal (petani tembakau) ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 8 Desember 2022 sejumlah 7 (tujuh) orang.
Kunjungan di terima oleh Sekdis Pertanian dan Perkebunan Prov. NTB, Ni Nyoman Darmilaswati, SP bersama dengan Sub Koordinator Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Perkebunan, Gufran, S.Hut.
