Berita

Kegiatan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perkebunan

Pengawas Benih Tanaman yang bertugas mensertifikasi dan mengawasi peredaran benih tanaman, mengacu pada peraturan yang berlaku dari undang-undang hingga peraturan menteri. Sertifikasi benih jenis tanaman perkebunan tidak berhenti sampai pengujian laboratorium.

Benih tanaman perkebunan ditanam di lapangan dengan bentuk siap tanam. Benih ditanam dalam polibeg, ditumbuhkan hingga usia dan standar mutu tertentu sesuai dengan SOP sertifikasi benih. Benih siap tanam tersebut dilaksanakan pemeriksaan lapang untuk mendapatkan sertifikat mutu benih.

Adanya perkembangan selama bekerja di lapangan dan mempertimbangkan saran, kritik dan masukan dari pelaksana perbenihan terhadap Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) beberapa pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Jenderal Perkebunan memandang perlu untuk melakukan revisi beberapa NSPK Perbenihan Perkebunan.

Kegiatan ini dilakukan melalui zoom meeting hari Selasa, 21 Maret 2023. Adapun NSPK dari komoditi perkebunan yang akan di revisi adalah Lada, Vanili, Pala dan Cengkeh. Untuk di NTB sendiri, komoditi yang sudah ada adalah vanili varietas Vania 2. Semoga dengan adanya NSPK ini, hal hal yang dianggap belum sesuai bisa diperbaiki untuk perbaikan mutu dari sertifikasi dan pengawasan peredaran benih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *