FGD Pendampingan OPLAH Tahun 2025: Wujudkan NTB sebagai Lumbung Pangan Nasional
Mataram – Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun 2025, bertempat di Aula Distanbun NTB. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, serta perwakilan Dinas Pertanian kabupaten/kota se-NTB.
Dalam sambutannya, Plt. Kadistanbun NTB, Muhamad Riadi, menyampaikan bahwa kehadiran tim Irjen Kementan bertujuan untuk melakukan pendampingan dan memastikan pelaksanaan OPLAH berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan, program OPLAH menjadi langkah strategis dalam mewujudkan NTB sebagai lumbung beras dan lumbung pangan nasional.
“OPLAH ini fokus pada pembenahan jaringan tersier. Keberpihakan pimpinan sudah luar biasa, sekarang tinggal tugas kita untuk meningkatkan produksi dan produktivitas lahan pertanian. Jaringan irigasi harus kita benahi dengan baik,” ujar Riadi.
Menerima Laporan PPK, Riadi juga menyampaikan progres pelaksanaan kegiatan OPLAH di NTB. Hingga saat ini, capaian kontrak fisik secara keseluruhan telah meningkat dari 83 persen menjadi 93 persen. Kabupaten Sumbawa, misalnya, melaksanakan kegiatan dalam tiga tahap, di mana tahap pertama telah selesai sebanyak 749 ha dan tahap kedua serta tahap tiga sebanyak 788 ha ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Selain itu, terdapat tambahan kegiatan di Dompu seluas 3.000 hektare dan di Bima seluas 1.000 hektare, yang seluruhnya sudah memiliki dokumen Survey Investigasi Desain (SID).
“Tetap semangat dan terima kasih atas kehadiran bapak ibu semua. Untuk tahun berikutnya, kami berharap identifikasi dilakukan lebih awal agar kita bisa lebih siap,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menyampaikan hasil uji petik yang telah dilakukan di Lombok Tengah, Bima, dan Sumbawa. Irjen menekankan pentingnya ketelitian administrasi dan kesesuaian data di lapangan untuk meminimalisir potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Kami fokus pada aspek SID. Hasil survei harus didokumentasikan dengan baik, dan kebutuhan air di setiap lokasi perlu dicantumkan secara rinci. Tolong dicek ulang kesesuaian antara nilai kontrak dengan bukti pengeluaran di lapangan,” tegas perwakilan Irjen.
Selain itu, disampaikan pula bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, metode yang digunakan adalah swakelola tipe IV, yang menuntut peran aktif kelompok tani serta pengawasan konsultan teknis. Irjen juga mengingatkan agar setiap perubahan di lapangan harus dilengkapi dengan berita acara resmi.
Kegiatan FGD ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pemaparan hasil uji petik dan diskusi penyampaian permasalahan di lapangan. Pada sesi diskusi, setiap kabupaten diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi terkini pelaksanaan OPLAH, termasuk status kontrak, pembayaran, kehadiran konsultan pengawas, penyaluran dana, serta progres konstruksi.
Pada sesi diskusi FGD Pendampingan OPLAH Tahun 2025, sejumlah peserta dari kabupaten/kota menyampaikan berbagai persoalan teknis yang dihadapi di lapangan. Salah satu perhatian datang dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, yang menyoroti pentingnya kesesuaian antara Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok (RUKK) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa secara prinsip, pembuatan RUKK memang menjadi kewajiban kelompok tani sebagai pelaksana kegiatan di lapangan. Namun, dalam praktiknya, pembuatan dokumen ini seringkali memerlukan pendampingan teknis agar hasilnya akurat dan sesuai kebutuhan.
“Sebenarnya kewajiban pembuatan RUKK adalah di kelompok. Tapi kalau kelompok yang membuat sendiri, terkadang bisa terjadi bias dalam penyusunan. Karena itu, kami sarankan agar penyusunan RUKK melibatkan konsultan pengawas atau konsultan perencana. Tolong dicek ulang siapa yang menyusun RUKK di lapangan,” jelas perwakilan Irjen.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterlibatan konsultan dalam penyusunan dokumen akan meminimalkan kesalahan teknis dan memastikan kesesuaian antara kebutuhan riil di lapangan dengan perhitungan biaya dalam RAB. “Konsultan pengawas tentu memahami dengan baik kebutuhan yang tertuang dalam RAB, sehingga lebih menjamin kesesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, sehingga pelaksanaan OPLAH Tahun 2025 dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan produksi pangan di Provinsi NTB.







