Permintaan Informasi Publik

PENTING !
Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
  5. Jika Tim PPID Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat memerlukan waktu tambahan terkait penyediaan data/informasi maka Tim PPID akan langsung menghubungi pemohon informasi terkait.