Permintaan Informasi Publik
PENTING !
Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
- Jika Tim PPID Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat memerlukan waktu tambahan terkait penyediaan data/informasi maka Tim PPID akan langsung menghubungi pemohon informasi terkait.