PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
Jika Anda tidak menemukan informasi yang Anda butuhkan pada halaman Daftar Informasi Publik atau file tidak dapat di unduh, silahkan gunakan form di bawah ini untuk meminta informasi serta dilengkapi dengan SCAN IDENTITAS diri/kelompok. Khusus permohonan informasi yang mengatasnamakan kelompok/organisasi agar menyertakan scan ijin resmi pendirian organisasi. Demi keamanan dan kenyamanan permohonan dan penggunaan informasi, kami hanya akan memproses permohonan informasi dari pemohon yang menyertakan identitas diri lengkap dan resmi.
Tata Cara Pengajuan Keberatan (Ringkas)
- Pemohon merasa tidak puas atas jawaban/penolakan permohonan informasi.
- Pemohon mengisi Formulir Keberatan (luring/online).
- Formulir disampaikan kepada Atasan PPID.
- Atasan PPID memeriksa dan melakukan klarifikasi internal.
- Jawaban/putusan atas keberatan diberikan secepat mungkin menyesuaikan dengan hari kerja.
- Bila pemohon masih tidak puas, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi.
Contoh Alasan Sah Pengajuan Keberatan
| Alasan | Contoh Situasi |
|---|---|
| Tidak menerima jawaban permohonan | PPID tidak merespons permohonan informasi dalam batas waktu |
| Penolakan tanpa alasan yang jelas | Badan Publik menolak tanpa dasar hukum |
| Informasi yang diberikan tidak lengkap | Dokumen diberikan tetapi lampiran penting tidak disertakan |
| Biaya salinan dinilai tidak wajar | Tarif penggandaan melebihi ketentuan |
| Proses terlalu lama | Melewati batas waktu 10 + 7 hari kerja |
Apa yang Termasuk dalam Standar Penanganan Keberatan?
| Komponen SOP | Penjelasan |
|---|---|
| Dasar hukum | UU KIP, Perki SLIP, Peraturan Kepala Daerah |
| Pihak yang menangani | Petugas PPID & Atasan PPID |
| Alur pengajuan keberatan | Mulai dari penerimaan sampai keputusan |
| Batas waktu penyelesaian | Secepat mungkin menyesuaikan dengan hari kerja |
| Formulir keberatan | Pengisian form secara online (form berada di bagian bawah) |
| Mekanisme penyampaian jawaban | Surat keputusan Atasan PPID atau fasilitasi penyelesaian sengketa ke KI |
