DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Pasal 22


(1) Dinas Pertanian dan Perkebunan menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Bidang Pertanian yang menjadi kewenangan Daerah
Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Provinsi.


(2) Susunan Organisasi Dinas Pertanian dan Perkebunan, terdiri dari:


a. Kepala Dinas;


b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Program;
2) Sub Bagian Keuangan; dan
3) Sub Bagian Umum.


c. Bidang Tanaman Pangan, terdiri atas:
1) Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan;
2) Seksi Produksi Tanaman Pangan; dan
3) Seksi Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Pangan.


d. Bidang Hortikultura, terdiri atas:
1) Seksi Perbenihan dan Perlindungan Hortikultura;
2) Seksi Produksi Tanaman Hortikultura; dan
3) Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hortikultura.


e. Bidang Perkebunan, terdiri atas:
1) Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan;
2) Seksi Produksi Tanaman Perkebunan; dan
3) Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.


f. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, terdiri atas:
1) Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;
2) Seksi Pupuk dan Pestisida; dan
3) Seksi Alat dan Mesin Pertanian.


g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan


h. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).


(3) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertanian dan Perkebunan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Is yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


(4) Rincian tugas dan fungsi Dinas Pertanian dan Perkebunan sesuai
Susunan Organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIs
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur
ini.