TUGAS & FUNGSI

Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB: Pilar Pembangunan Pertanian Menuju NTB Makmur Mendunia

Sebagai salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan sektor pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan. Melalui berbagai kebijakan dan program inovatif, dinas ini berkomitmen menghadirkan sistem pertanian yang maju, mandiri, modern, dan ramah lingkungan. Tujuannya jelas mewujudkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan, serta menjadikan pertanian NTB sebagai penopang utama visi besar “NTB Makmur Mendunia.”


Landasan Hukum dan Kedudukan Kelembagaan

Kedudukan dan fungsi Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dinas ini ditetapkan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian dan perkebunan.

Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui kerangka hukum tersebut, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB memiliki legitimasi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan publik yang terarah, transparan, serta berorientasi pada hasil.

Landasan hukum ini menjadi fondasi kuat dalam memastikan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.


Tugas Pokok dan Fungsi Utama

Sebagai pelaksana kebijakan daerah di bidang pertanian dan perkebunan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB memiliki tugas pokok merumuskan bahan kebijakan, menyusun rencana dan program, serta melaksanakan koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan terhadap seluruh kegiatan pertanian dan perkebunan di wilayah provinsi.

Tugas tersebut meliputi subsektor strategis seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, serta sarana dan prasarana pertanian. Semua kegiatan diarahkan untuk mendorong peningkatan produktivitas, efisiensi usaha tani, dan daya saing komoditas unggulan daerah.

Fungsi utama yang dijalankan antara lain:

  1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pertanian dan perkebunan.
  2. Menyusun rencana dan program pembangunan pertanian yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan daerah.
  3. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di tingkat kabupaten/kota.
  4. Menjalankan tugas tambahan sesuai arahan pimpinan dalam lingkup kewenangan dan tanggung jawab dinas.

Komitmen Menuju NTB Makmur Mendunia

Sebagai garda terdepan dalam sektor pertanian, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB terus berinovasi untuk mewujudkan pertanian yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Melalui pendekatan berbasis teknologi, peningkatan kapasitas petani, dan penguatan kelembagaan pertanian, dinas ini berupaya menciptakan lingkungan usaha tani yang sejahtera dan berkelanjutan.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB bertekad untuk menjadi motor penggerak utama dalam mencapai visi besar “NTB Makmur Mendunia”, di mana hasil pertanian NTB tidak hanya mencukupi kebutuhan lokal, tetapi juga mampu bersaing dan dikenal di tingkat nasional maupun internasional.