Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 8 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat disebutkan bahwa tugas pokok Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB adalah Merumuskan bahan/materi kebijakan, Rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, Koordinasi, Pengendalian, Pembinaan, Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan, Pelaporan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian kegiatan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Sarana dan Prasarana Pertanian.
Selanjutnya dalam menyelenggarakan tugas dimaksud, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB memiliki fungsi :
Perumusan dan penyelenggaraan bahan/materi kebijakan di bidang Pertanian dan Perkebunan;
Perumusan dan penyelenggaraan Rencana/Program kebijakan di bidang Pertanian dan Perkebunan;
Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.