PERAWATAN PERALATAN LABORATORIUM
Berdasarkan PERMENPAN No. 3 Tahun 2010, peralatan laboratorium didefinisikan sebagai mesin, perkakas, perlengkapan, dan alat kerja lain yang digunakan untuk pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas.
Demi menjaga kondisi tetap terjaga maka perlu dilakukan perawatan alat laboratorium.
Perawatan alat laboratorium adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan, mempertahankan, dan mengembalikan peralatan dalam kondisi yang baik dan siap pakai.
Tujuan perawatan laboratorium adalah demi terjaganya peralatan laboratorium selalu prima dan siap dipakai secara optimal, untuk memperpanjang umur pemakaian alat, menjamin kelancaran kegiatan pengujian, menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para pemakai, mengetahui kerusakan secara dini atau gejala-gejala kerusakan, menghindari terjadinya kerusakan secara mendadak, menghindari terjadinya kerusakan yang fatal.
Pada hari Selasa, 16 Mei 2023 tim analis dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan telah melakukan pengecekan alat-alat yang berada pada beberapa laboratorium.
Selanjutnya akan dilakukan perawatan alat, adapun hal-hal yang harus dilakukan untuk merawat alat laboatorium adalah
- Menyimpan peralatan pada tempat yang aman agar terhindar dari kerusakan,
- Membersihkan peralatan laboratorium agar selalu terjaga kebersihannya,
- Menginventarisasi peralatan laboratorium dengan memeriksa atau mengecek kondisi peralatan laboratorium untuk mengetahui adanya alat yang rusak,
- Menyetel kembali atau kalibrasi alat agar fasilitas atau peralatan dalam kondisi normal atau siap pakai, sebisa mungkin memperbaiki kerusakan yang terjadi pada peralatan.
Semoga dengan berlangsungnya kegiatan ini, alat-alat yang berada pada laboratorium benih di BPSB Perkebunan dapat terjaga dengan baik.