Pertemuan Apresiasi Petugas Admin Simluhtan Se Nusa Tenggara Barat
Pertemuan Apresiasi Petugas Admin Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) se Provinsi Nusa Tenggara Barat Kegiatan Insentif Kinerja Penyuluhan Pertanian yang telah dilaksanakan dari tanggal 7 – 9 November 2022 secara langsung ditutup oleh Kepala Balai Pelatihan Pertanian dan Perkebunan NTB, H. Hendro Yulistiono, SP.,M.Si serta paparan dari Narasumber yang berasal dari Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi NTB (Panca Kusuma Waldi, SE.,MM), Pusdatin (Asyhadi Laksono Hakim, S.Kom.,MT), Pusluhtan Kementerian Pertanian (Yusuf Darwin, ST.,M.Kom), dan Kepala Bidang PSP Distanbun Provinsi NTB (Iis Isnaeni, SP.,M.Si), serta selama pertemuan membahas beberapa hal terkait :
- Admin Simluhtan merupakan Garda Terdepan dalam menyajikan data penyuluhan sehingga data Simluhtan perlu di update secara kontinyu antara lain :
- Data Profil Kelembagaan
- Data Kelembagaan Pelaku Utama (Kelompoktani, Gapoktan, KEP)
- Data Ketenagaan Penyuluh (PNS, P3K, THL, Swadaya dan Swasta)
- Perlu padu padanan data antara data di Simluhtan dan data dukcapil;
- Simluhtan 2022 dirasa perlu untuk terus mengembangkan aplikasi atau sistem agar lebih mudah di gunakan dan dimanfaatkan seperti penambahan template rekap data jumlah luas lahan, rekap data ketenagaan, dan rekap data kelembagaan;
- Membangun integritas Data kelembagaan, keterangan penyuuhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan pertanian,serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian yang mutakhir melalui sistem aplikasi yang terintegrasi
- Terkait update data Kelompoktani beberapa hal yang menjadi catatan adalah update Pengurus dan anggota, Kelas Kemampuan Kelompoktani (Pemula, Lanjut, Madya dan Utama), Komoditas yang diusahakan Kelompoktani (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Pengolahan).
- Perlu adanya monitoring dan evaluasi secara berkala terkait update database Simluhtan secara berjenjang.
- Kebijakan pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 Tentang Tata cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsi di Sektor Pertanian