Berita

Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)

Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di bekas pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik Lombok Timur sampai pada Tahap Sosialisasi Final ke Masyarakat

Pembangunan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) yang sudah direncanakan sejak tahun 2021 di Kabupaten Lombok Timur, akhirnya berada pada tahap sosialisasi akhir kepada maksyarakat Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur. Hari ini, Rabu 3 Agustus 2022 bertempat di Aula Kantor Desa Paok Motong diselenggarakan Kegiatan Sosialisasi Final Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau) yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, Kepala Dinas Perindustrian Lombok Timur, Anggota DPRD Kabupaten Lotim, Camat, Kepala Desa Paok Motong. Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta 200 orang perwakilan masyarakat Paok Motong yang turut hadir.

Pembangunan KIHT didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.04/2020, dimana KIHT merupakan kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau. Selanjutnya, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dimulai dengan sambutan Kepala Desa Motong, Bapak Suherman, SP.

“Diharapkan pembangunan KIHT tetap berkelanjutan dan memberi manfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat paok motong. Dalam kegiatan kali ini dimohon kepada Bapak Kepala Dinas dan jajarannya untuk menjelaskan kembali kepada masyarakat kami dan tokoh agama serta tokoh masyarakat yang sudah hadir disini” ujarnya dalam sambutan hari ini.

Drs. H. Fathul Gani, M.Si, selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB menuturkan bahwa “ KIHT dibangun untuk menjadi sentra tembakau sehingga pengelolaan untuk petani tembakau dapat terorganisir dan terpusat selain itu KIHT bisa menjadi lapangan pekerjaan yang baru untuk masyarakat Paok Motong dan sekitarnya.

Pembangunan KIHT ini juga sudah didesain sesuai rekomendasi dari Lingkungan Hidup, yang mana gedung yang akan dibangun dari yang rencananya tujuh menjadi lima bangunan, sehingga dapat menyisakan lahan untuk dimanfaatkan menjadi ruang hijau sekitar 30% dari lahan, imbuhnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pihak OPD dengan masyarakat Paok Motong yang berujung pada pro dan kontra akan pembangunan KIHT yang ada . Pendapat dari pihak kontra yang terlihat, ada pada masalah ketakutan pada pencemaran lingkungan yang terjadi dan mempengaruhi masyarakat.

Hal ini ditanggapi oleh Kadistanbun, bahwa “dalam pembangunan KIHT hal ini akan di minimalisir dengan alat penyaring, pengolah limbah dan penanaman tanaman penyerap zat yang ditimbulkan pengolahan industri” tutup Kadistanbun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *