Berita

Alih Fungsi Lahan Wilayah Kota Maratam

PUPR Kota Mataram berkoordinasi dengan Distanbun NTB bahas alih fungsi lahan di Kota Mataram, sebagai Rekomendasi Perubahan Perda Tata Ruang 2025-2044

Mataram, 10 Juni 2025 — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram menggelar pertemuan koordinasi bersama Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membahas alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah Kota Mataram. Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram untuk periode 2025 hingga 2044.

Dari hasil pemetaan lapangan yang telah dilakukan, ditemukan adanya perubahan signifikan pada lahan baku sawah. Beberapa lahan yang sebelumnya berstatus lahan irigasi kini telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan dan bangunan lainnya. Kondisi ini berdampak pada sistem aliran air, yang menyebabkan genangan di sejumlah titik akibat terganggunya jalur irigasi, terutama karena pembangunan perumahan yang menutup aliran air.

“Temuan di lapangan menunjukkan adanya perubahan lahan dan alih fungsi yang perlu segera disikapi. Fokus kami saat ini adalah mencari solusi untuk mengatur kembali jalur air dari hulu ke hilir agar tidak menimbulkan genangan yang merugikan masyarakat,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Mataram dalam pertemuan tersebut.

Dinas PUPR Kota Mataram juga mengidentifikasi beberapa lahan pertanian yang sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana peruntukannya. Karena itu, pertemuan hari ini menjadi forum penting untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi dari Dinas Pertanian Provinsi NTB, khususnya dalam menyiapkan langkah awal penyusunan draf perubahan status lahan yang akan diakomodasi dalam Perda Tata Ruang Kota Mataram mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB menegaskan pentingnya penyusunan tata ruang yang sesuai dengan ketentuan hukum. Ia mengingatkan agar dalam proses penyusunan Ranperda RTRW Kota Mataram tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Pengaturan tata ruang harus memperhatikan perlindungan lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan jangka panjang. Jangan sampai perubahan tata ruang justru menabrak aturan yang ada dan mengancam keberlanjutan lahan pertanian,” tegasnya.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Dinas Pertanian Kota Mataram, serta sejumlah pejabat dari Dinas Pertanian Provinsi NTB, seperti Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kepala Bidang Hortikultura, Kepala Bidang Perkebunan dan Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Pertanian.

Koordinasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif sebagai dasar hukum yang kuat dalam penyusunan kebijakan tata ruang Kota Mataram ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *