Pengamatan Terakhir (Final Count) Daya Berkecambah Benih Tembakau
Pada hari Senin, 12 Februari 2024, telah dilakukan perhitungan pada hari terakhir untuk daya berkecambah (final count) pada benih tembakau. Pengamatan daya berkecambah dilakukan oleh analis laboratorium BPSB Perkebunan Provinsi NTB secara manual dan juga dengan menggunakan bantuan mikroskop stereo untuk melihat kemunculan radikula. Sebelumnya, pada hari Jumat, 26 Januari 2024, telah dilakukan penaburan untuk daya berkecambah sembilan sampel benih tembakau. Sembilan sampel benih tembakau tersebut milik PT Benih Emas Indonesia, meliputi GL 26H box 1, GL 26H box 2, GL 26H box 3, GL 26H box 4, GL 26H box 5, GL 26H box 2020, GF 318, NC 471, dan NC 297.
Berdasarkan hasil pengujian, didapatkan dua sampel benih tembakau yang tidak memenuhi syarat kelulusan, yaitu memiliki daya berkecambah di bawah 85%. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 326/KPTS/KB.020/10/2015 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) tahun 2016 mengenai Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Tembakau yang menetapkan bahwa syarat daya berkecambah benih tembakau agar lolos sertifikasi adalah 85%.