Stempel Label Benih Vanili
Benih bersertifikat adalah benih yang proses produksinya melalui tahapan sistem sertifikasi benih dan telah memenuhi standar mutu, baik standar lapangan maupun laboratorium untuk masing-masing komoditi dan kelas benih yang ditentukan. Sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan lapangan dan atau pengujian, pengawasan serta memenuhi semua persyaratan dan standar.
Tujuan Sertifikasi untuk menunjang produksi benih bermutu dari varietas unggul melalui perbanyakan benih bersertifikat dengan cara menilai kemurnian pertanaman dilapangan (Mutu Genetik) maupun kemurnian di laboratorium (Mutu Fisik dan Fisiologis). Pada benih yang telah lolos sertifikasi, umumnya akan diberikan label, label benih biasanya memiliki panjang 10 cm, lebar 9,5 cm dan tulisannya berwarna hitam.

Sedangkan isi labelnya meliputi nomor sertifikat, nomor label, jenis tanaman dan varietas, kelas benih, hasil uji laboratorium, volume benih, masa akhir edar benih, dan nama serta alamat produsen.
Perlu diperhatikan juga masa berlaku label itu sesuai masa berlaku sertifikat benih. Selain itu, pemberian stempel basah pada label penting dilakukan guna memastikan legalitas dari label yang dikeluarkan.
Pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023 tim teknis BPSB Bun Provinsi NTB melakukan penyetempelan label sebanyak 17.056 lembar untuk benih vanili yang sebelumnya telah disertifikasi. Sebelumnya telah dilakukan sertifikasi benih vanili stek pendek milik CV Bina Mahabah Jaya.
